Rabu, 06 April 2011

PKS KURIKULUM
TUGAS PKS URUSAN KURIKULUM

Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam :

• Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan.
• Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran.
• Mengatur penyusunan program pengajaran (program semester, program satuan pelajaran dan persiapan belajar, penjabaran dan penyesuaian kurikulum.
• Mengatur pelaksanaan kegiatan kurikulum dan ekstrakurikuler.
• Mengatur pelaksanaan program penilaian kriteria kenaikan kelas, kriteria kelulusan, dan laporan kemajuan belajar siswa, serta pembagian raport dan STTB.
• Mengatur pelaksanaan program perbaikan dan pengayaan.
• Mengatur pemanfaatan lingkungan sebagai sumber belajar / Implementasi.
• Mengatur pengembangan MGMP / koordinator mata pelajaran.
• Mengatur mutasi siswa.
• Melaksanakan KTSP / kurikulum SMPN1 PKL.SUSUdalam PBM di sekolah.
• Mengadakan workshop/raker bagi guru – guru.
• Mengadakan kegiatan Sosialisasi dan pendampingan MGMP sekolah.
• Mengundang Nara sumber bagi peningkatan mutu pelajaran.
• Mengadakan Implementasi pembelajaran.
• Membuat dan melaksanakan program pemantapan.
• Menghimpun dokumen penilaian, remedial, pengayaan guru.
• Menyusun laporan – laporan yang berkaitan dengan kurikulum.
• Mendukung program PTK guru


Proram PKS Kurikulum SMPN1 PKL.SUSU
BAB I
PENDAHULUAN



A. Dasar Pemikiran

1. Kurikulum merupakan salah satu komponen pendidikan yang sangat berpengaruh dalam proses pembelajaran.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Sehubungan dengan hal-hal di atas kami memandang perlu untuk menyusun Program Kerja yang dapat menciptakan satu kesatuan gerak dan langkah dari seluruh personal dalam melaksanakan proses pembelajaran di SMPN1 PKL.SUSUsesuai dengan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan (Kurikulum 2006).

B. Landasan
1. Undang-undang No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
3. Peraturan Pemerintah No. 28/1990 tentang Pendidikan Dasar;
4. Surat Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan No. 0141/BSNP/III/2006 tanggal 13 Maret 2006 dan No. 0212/BNSP/V/2006 tanggal 2 Mei tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
5. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No.053/V/2001 tentang Pedoman Standar Penilaian Minimal Penyelenggaraan Persekolahan di Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah;
6. Keputusan Menteri Pendidikan No. 056/V/2001 tentang Pedoman Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan di Sekolah;


C. Maksud dan Tujuan
1. Maksud : memberikan acuan dan rambu-rambu dalam pelaksanaan kurikulum
di SMPN1 PKL.SUSU
2. Tujuan : - menciptakan satu kesatuan gerak dan langkah bagi personal
sekolah dalam melaksanakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan,
- Mendayagunakan sarana dan prasarana yang ada secara maksimal
untuk mencapai hasil yang optimal,
- Memberikan arah dan membantu para pelaksana pendidikan unruk merencanakan, mengorganisasikan, dan menilai kegiatan belajar mengajar agar dapat meningkatkan kualitas mengajar melalui pembelajaran aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan(PAKEM).


FUNGSI DAN TUGAS PENGELOLA SEKOLAH

1. KEPALA SEKOLAH
Kepala sekolah berfungsi dan bertugas sebagai edukator, manajer, administrator dan supervisor, pemimpin / leader inovator, motivator.
a. Kepala Sekolah selaku Edukator
Kepala sekolah selaku educator bertugas melaksanakan proses belajar mengajar efektif dan efisien ( lihat tugas guru ).

b. Kepala sekolah selaku manajer
1) Menyusun perencanaan
2) Mengorganisasikan kegiatan
3) Mengarahkan kegiatan
4) Melaksanakan pengawasan
5) Melakukan evaluasi terhadap kegiatan
6) Melakukan evaluasiterhadap kegiatan
7) Menentukan kebijaksanaan
8) Mengadakan rapat
9) Mengambil keputusan
10) Mengatur proses belajar mengajar
11) Mengatur administrasi : ketatausahaan; siswa; ketenagaan; sarana prasarana; keuangan /RAPBS
12) Mengatur organisasi siswa intra sekolah (OSIS)
13) Mengatur hubungan sekolah dengan masyarakat dan instansi terkait.

c. Kepala sekolah selaku administrator bertugas menyelenggarakan administrasi
1) Perencanaan
2) Pengorganisasian
3) Pengarahan
4) Pengkoordinasian
5) Pengawasan
6) Kurikulum
7) Kesiswaan
8) Ketatausahaan
9) Ketenagaan
10) Kantor
11) Keuangan
12) Perpustakaan
13) Laboratorium
14) Ruang Ketrampilan/Kesenian
15) Bimbingan Konseling
16) UKS
17) Gedung Serbaguna
18) OSIS
19) Media
20) Gudang
21) 7K

d. Kepala sekolah selaku supervisor bertugas menyelenggarakan supervise mengenai
1) Proses belajar mengajar
2) Kegiatan bimbingan dan konseling
3) Kegiatan ekstrakurikuler
4) Kegiatan kerjasama dengan masyarakat dan instansi terkait
5) Sarana dan prasarana
6) Kegiatan OSIS
7) Kegiatan 7K

e. Kepala sekolah selaku pemimpin/leader
1) Dapat dipercaya, jujur dan bertanggungjawab
2) Memahami kondisi guru, karyawan dan siswa
3) Memiliki visi dan memahami visi sekolah
4) Mengambil keputusan urusan intern dan ekstern sekolah
5) Membuat, mencari dan memilih gagasan baru

f. Kepala sekolah selaku inovator
1) Melakukan pembaharuan di bidang :
a. KBM
b. BK
c. Ekstrakurikuler
d. Pengadaan
2) Melaksanakan pembinaan guru dan karyawan
3) Melakukan pembaharuan dalam menggali sumber daya di komite sekolah dan masyarakat

g. Kepala sekolah selaku motivator
1) Mengatur ruang kantor yang kondusif untuk bekerja
2) Mengatur ruang kantor yang kondusif untuk KBM dan BK
3) Mengatur ruang laboratorium yang kondusif untuk praktikum
4) Mengatur ruang perpustakaan yang kondusif untuk belajar
5) Mengatur halaman / lingkungan sekolah yang sejuk dan teratur
6) Menciptakan hubungan kerja yang harmonis sesama guru dan karyawan
7) Menciptakan hubungan kerja yang harmonis antar sekolah dan lingkungan
8) Menerapkan prinsip penghargaan dan hukuman

Dalam melaksanakan tugasnya kepala sekolah dapat mendelegasikan kepada wakil kepala sekolah.

2. WAKIL KEPALA SEKOLAH
Wakil kepala sekolah membantu kepala sekolah dalam kegiatan – kegiatan sebagai berikut :
1) Menyusun perencanaan, membuat program kegiatan dan pelaksanaan program
2) Pengorganisasian
3) Pengarahan
4) Ketenagaan
5) Pengkoordinasian
6) Pengawasan
7) Penilaian
8) Identifikasi dan pengumpulan data
9) Penyusunan laporan

Wakil kepala sekolah bertugas membantu kepala sekolah dalam urusan – urusan sebagai berikut :
a. KURIKULUM
1) Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan
2) Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran
3) Mengatur penyusunan program pengajaran (program semesteran, program satuan pelajaran dan persiapan mengajar, penjabaran dan penyesuaian kurikulum).
4) Mengatur pelaksanaan kurikuler dan ekstra kurikuler .
5) Mengatur pelaksanaan program penilaian criteria kenaikan kelas, criteria kelulusan, dan laporan kemajuan belajar siswa, serta pembagian rapor dan STTB.
6) Mengatur pelaksanaan program perbaikan dan pengajaran.
7) Mengatur pemanfaatan lingkungan sebagai sumber belajar.
8) Mengatur pengembangan MGMP dan coordinator mata pelajaran.
9) Mengatur mutasi siswa
10) Melakukan supervise administrasi dan akademis
11) Menyusun laporan

b. KESISWAAN
1) Mengatur program dan pelaksanaan bimbingan dan konseling
2) Mengatur dan mengkoordinasikan pelaksanaan 7K (keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan,kekeluargaan, kesehatan dan kerindangan).
3) Mengatur dan membina program kegiatan OSIS meliputi Kepramukaan, PMR, KIR,UKS, PKS dan Paskibra.
4) Mengatur program pesantren kilat.
5) Menyusun dan mengatur pelaksanaan pemilihan siswa teladan sekolah.
6) Menyelenggarakan cerdas cermat, olahraga prestasi.
7) Menyeleksi calon untuk di usulkan mendapat beasiswa.

c. SARANA PRASARANA
1) Merencanakan kebutuhan sarana dan prasarana untuk menunjang proses belajar mengajar
2) Merencanakan program pengadaannya.
3) Mengatur pemanfaatan sarana prasarana.
4) Mengelola perawatan, perbaikan dan pengisian
5) Mengatur pembakuannya.
6) Menyusun laporan.

d. HUBUNGAN MASYARAKAT
1) Mengatur dan mengembangkan hubungan dengan Komite sekolah dan peran Komite sekolah.
2) Menyelenggarakan bakti social, karyawisata.
3) Menyelenggarakan pameran hasil pendidikan di sekolah (gebyar pendidikan)
4) Menyusun laporan.

3. GURU
Guru bertanggungjawab kepada kepala sekolah dan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar secara efektif dan efisien ;
Tugas dan tanggungjawab guru meliputi :
1) Membuat perangkat program pengajaran.
a. AMP
b. Pogram Tahunan
c. Program satuan pelajaran
d. Program rencana pengajaran
e. Program mingguan guru
f. LKS
2) Melaksanakan kegiatan pembelajaran.
3) Melaksanakan kegiatan penilaian proses belajar, ulangan harian, ulangan umum, ujian akhir.
4) Melaksanakan analisis hasil ulangan harian.
5) Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan.
6) Mengisi daftar nilai siswa.
7) Melaksanakan kegiatan membimbing (pengimbasan pengetahuan) kepada guru lain dalam proses kegiatan belajar mengajar
8) Membuat alat pelajaran/alat peraga.
9) Menumbuh kembangkan sikap menghargai karya seni.
10) Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum.
11) Melaksanakan tugas tertentu di sekolah.
12) Mengadakan pengembangan program pengajaran yang menjadi tanggung jawabnya.
13) Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar siswa.
14) Mengisi dan meneliti daftar hadir siswa sebelum memulai pengajaran.
15) Mengatur kebersihan ruang kelas dan ruang praktikum.
16) Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkatnya.

4. WALI KELAS
Wali kelas membantu kepala sekolah dalam kegiatan – kegiatan sebagai berikut :
1) Pengelolaan kelas
2) Penyelenggaraan administrasi kelas meliputi :
a. Denah tempat duduk siswa
b. Papan absensi siswa
c. Daftar pelajaran kelas
d. Daftar piket kelas
e. Buku absensi siswa
f. Buku kegiatan pembelajaran / buku kelas
g. Tata tertib siswa
3) Penyusunan pembuatan statistik bulanan siswa
4) Pengisian daftar kumpulan nilai siswa (Legger)
5) Pembuatan catatan khusus tentang siswa
6) Pencatatan mutasi siswa.
7) Pengisian buku laporan penilaian hasil belajar
8) Pembagian buku laporan penilaian hasil belajar

5. GURU BIMBINGAN DAN KONSELING
Bimbingan dan konseling membantu kepala sekolah dalam kegiatan – kegiatan sebagai berikut :
1) Penyusunan program dan pelaksanaan bimbingan dan konseling.
2) Koordinasi dengan wali kelas dalam rangka mengatasi masalah – masalah yang dihadapi oleh siswa tentang kesulitan belajar.
3) Memberikan layanan dan bimbingan kepada siswa agar lebih berprestasi dalam kegiatan belajar
4) Memberikan saran dan pertimbangan kepada siswa dalam memperoleh gambaran tentang lanjutan pendidikan dan lapangan pekerjaan yang sesuai.
5) Mengadakan penilaian pelaksanaan bimbingan dan konseling.
6) Menyusu statistik hasil penilaian bimbingan dan konseling
7) Melaksanakan kegiatan analisis hasil evaluasi belajar.
8) Menyusun dan melaksanakan program tindak lanjut bimbingan dan konseling.
9) Menyusun laporan pelaksanaan bimbingan dan konseling.

6. PUSTAKAWAN SEKOLAH
Pustakawan sekolah membantu kepala sekolah dalam kegiatan – kegiatan sebagai berikut :
1) Perencanaan pengadaan buku/bahan pustaka/media elektronika.
2) Pengurusan pelayanan perpustakaan.
3) Perencanaan pengembangan perpustakaan
4) Pemeliharaan dan perbaikan buku – buku/bahan pustaka/media elektronika.
5) Inventarisasi dan pengadministrasian buku – buku / bahan pustaka/media elektronika.
6) Melakukan layanan bagi siswa, guru, dan tenaga kependidikan lainnya, serta masyarakat.
7) Penyimpanan buku – buku perpustakaan /media elektronika
8) Menyusun tata tertib perpustakaan
9) Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan perpustakaan secara berkala.

7. LABORAN
Pengelola laboratorium membantu kepala sekolah dalam kegiatan – kegiatan sebagai berikut :
1) Perencanaan pengadaan alat dan bahan laboratorium.
2) Menyusun jadwal dan tata tertib penggunaan laboratorium.
3) Mengatur penyimpanan dan daftar alat – alat laboratorium.
4) Memelihara dan perbaikan alat – alat laboratorium.
5) Inventarisasi dan pengadministrasian peminjam alat – alat laboratorium.
6) Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan laboratorium.

8. KEPALA TATA USAHA
Kepala Tata Usaha sekolah mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan sekolah dan bertanggung jawab kepada kepala sekolah dalam kegiatan – kegiatan sebagai berikut :
1) Penyusunan program kerja tata usaha sekolah.
2) Pengelolaan keuangan sekolah.
3) Pengurusan administrasi ketenagaan dan siswa.
4) Pembinaan dan pengembangan karir pegawai serta tata usaha sekolah.
5) Penyusunan administrasi perlengkapan sekolah.
6) Penyusunan dan penyajian data / statistik sekolah.
7) Mengkoordinasikan dan melaksanakan 7K.
8) Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pengurusan ketatausahaan secara berkala.

9. TEKNISI MEDIA
Teknisi media membantu kepala sekolah dalam kegiatan – kegiatan sebagai berikut :
1) Merencanakan pengadaan alat – alat media.
2) Menyusun jadwal dan tata tertib penggunaan media.
3) Menyusun program kegiatan teknisi media.
4) Mengatur penyimpanan, pemeliharaan dan perbaikan alat – alat media
5) Inventarisasi dan pengadministrasian alat – alat media.
6) Menyusun alaporan pemanfaatan alat – alat media.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar